MUSIRAWAS SUMSEL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas menargetkan anak-anak usia 5-6 tahun mengenyam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini dilakukan dalam rangka mengemban amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PAUD satu tahun Pra SD.
"Sebagaimana diketahui, PAUD tidaklah gratis sehingga perlu landasan hukum agar pelaksanaan PAUD dapat menjadi perhatian semua stakeholder dalam menyusun anggaran membantu pendidikan ini, " ujar H. Irwan Effendi Kepala Disdik Musirawas melalui Sekretaris Dinas, Hartoyo usai kegiatan Sosialisasi Perbup 38/2021 di Auditorium Setda Musirawas, Rabu (24/11/2021).
Sosialisasi ini mengusung tema Pemenuhan Hak Dasar Anak Sehat, Cerdas, Ceria dan Berakhlak Mulia dengan Merdeka Belajar mewujudkan PAUD Berkualitas menuju Musi Rawas Mantab Tahun 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti peserta sebanyak 115 orang, yang terdiri OPD terkait, Camat dan Bunda PAUD Kecamatan, koordinator wllayah Disdik se-Kabupaten Mura dan Ketua PKG PAUD se-Mura dan Kepala Satuan PAUD.
Baca juga:
Bupati Musirawas Pukul Gong, Resmikan ITMS
|
Asisten I Setda Mura, Rehal Ikmal meminta kepada semua pihak dan para pemangku kepentingan, untuk saling sinergi dalam mengurus pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP.
"Dengan adanya Perbup ini untuk memberikan keleluasaan kepada para pemangku kebijakan dalam menyusun anggaran dan Perbup menjadi dasarnya, " katanya.
Sementara itu, Kabid PAUD dan PNF, Bukhori mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan mental peserta didik PAUD menuju pendidikan Sekolah Dasar.
"Kemudian, memberikan layanan dasar bagi peserta didik PAUD, serta memenuhi perlengkapan dasar peserta didik dan untuk perhitungan pemenuhan perlengkapan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, " katanya. (dod)